Kamis 15 Jul 2021 06:33 WIB

Kepemimpinan Bekasi Kosong, Sekda Jadi Pelaksana Harian

Kemendagri meminta gubernur Jabar proses pemberhentian bupati Bekasi

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Kemendagri meminta gubernur Jabar proses pemberhentian bupati Bekasi. Suasana rumah duka Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (12/7).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Kemendagri meminta gubernur Jabar proses pemberhentian bupati Bekasi. Suasana rumah duka Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah berpulangnya Eka Supriaatmaja, saat ini Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Hanafi juga mengemban tugas Plh Bupati Bekasi. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat radiogram kepada gubernur Jawa Barat untuk segera memproses pemberhentian almarhum Eka.

Baca Juga

"Betul (terlebih dahulu proses pemberhentian di DPRD)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian bupati karena meninggal dunia diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur. Nantinya, menteri memberikan penetapan pemberhentian bupati Bekasi.

Saat ini, gubernur Jawa Barat telah diminta agar memfasilitasi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian bupati Bekasi. 

Setelah proses ini selesai, gubernur dapat segera mengusulkan calon penjabat (pj) bupati Bekasi dari pejabat pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Bupati Bekasi pada mulanya dijabat Neneng Hassanah Yasin dan wakilnya Eka Supriaatmaja setelah memenangkan Pilkada 2017. Namun, Neneng dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2018 dan menjadi tersangka kasus pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

Eka kemudian naik posisi menjadi bupati Bekasi dan melanjutkan masa jabatan sampai 2022. Genap dua tahun menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, Eka meninggal dunia pada Ahad (11/7) usai satu pekan dirawat intensif karena Covid-19.

Almarhum Bupati Eka telah menunjuk Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Plh Sekda sehari setelah dinyatakan positif Covid-19. Keputusan tersebut diambil mengingat panitia seleksi belum juga mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan sekda yang ditinggalkan Uju M, karena habis masa jabatannya dan memasuki pensiun.

Sementara, jabatan wakil bupati Bekasi pun kosong setelah Eka naik menjadi bupati. Untuk itu, Plh Sekda Herman Hanafi yang ditunjuk menjadi plh bupati.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement