Kamis 15 Jul 2021 13:14 WIB

Polisi: Masyarakat Paham Penggunaan STRP di DKI

Banyakn pengendara yang sudah mempersiapkan STRP saat melewati titik penyekatan.

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dishub menutup jalan saat penyekatan kendaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Underpass Basura, Jakarta, Kamis (15/7). Polda Metro Jaya menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik di Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya upaya menekan mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dishub menutup jalan saat penyekatan kendaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Underpass Basura, Jakarta, Kamis (15/7). Polda Metro Jaya menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik di Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya upaya menekan mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran COVID-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas masyarakat sudah memahami penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal itu terlihat dari banyaknya pengendara yang sudah mempersiapkan STRP saat melewati titik penyekatan di Jembatan Bawah Tanah (Underpass) Bassura Jakarta Timur.

"Jadi mereka sudah tahu ada penyekatan dan kalau esensial dan kritikal harus menunjukkan surat. Tidak ada berdebat dengan masyarakat," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali saat ditemui di Underpass Bassura Jakarta Timur, Kamis (15/7).

Baca Juga

Bahkan, lanjut Dermawan, beberapa pengendara yang tidak memiliki STRP langsung menghindari dari titik penyekatan dan mengikuti pengalihan arus lalu lintas. Dermawan juga menilai petugas tidak kesulitan ketika memisahkan pengendara yang pekerja esensial atau kritikal dengan karyawan di luar sektor itu di pos penyekatan. 

Selain memeriksa STRP, polisi juga memeriksa pakaian pengendara. "Kami kepolisian sudah beberapa hari dengan teman-teman TNI dan Dinas Perhubungan menjaga titik. Jadi kita kelihatan kok mana yang mau kerja mana yang mau becanda canda saja," kata dia.

Nantinya, para pekerja sektor kritikal dan esensial hanya diperbolehkan melewati titik penyekatan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB hanya boleh dilewati petugas tenaga kesehatan, Polri, dan TNI.

"Kami akan membantu tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat, logistik, pembawa oksigen, ambulan kita akan bantu," kata Dermawan.

Polda Metro Jaya menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Titik penyekatan itu berlaku mulai Kamis ini terkait PPKM Darurat.

Berikut 100 titik yang diberlakukan penyekatan oleh Polda Metro Jaya:

1. Dalam kota:

  • Traffic Light Fatmawati
  • Jalan Pangeran Antasari
  • Underpass Mampang
  • Traffic Light Green Garden
  • Traffic Light Coca-Cola
  • Underpass Basura
  • Flyover Ladogi
  • Flyover Pesing arah timur
  • D.I Panjaitan arah Kampung Melayu
  • Hasyim Asy'ari
  • Jembatan Merah
  • Megaria
  • Jalan Casa Kemayoran
  • Jalan Benyamin Sueb
  • Jalan Apron
  • Jalan Medan Merdeka Timur
  • Jalan Veteran 3Jalan Joglo Raya
  • Jalan Pasar Rebo Cihanjuang

2. Tol Batas Kota:

  • Gerbang Tol Cikarang Pusat
  • Gerbang Tol Batu
  • Gerbang Tol Cikarang Barat
  • Gerbang Tol Tambun
  • Gerbang Tol Bekasi Timur
  • Gerbang Tol Bekasi Barat
  • Pintu keluar Bukopin
  • Pintu keluar Tegal Parang
  • Pintu keluar Polda Metro Jaya
  • Pintu keluar Polda Metro Jaya
  • Pintu keluar Rumah Sakit Darmadi
  • Pintu keluar Farmasi
  • Pintu keluar Semanggi
  • Pintu keluar Pancoran
  • Pintu keluar Pangeran Antasari

3. Batas Kota:

  • Pasar Jumat (Tangerang Selatan - Jakarta Selatan)
  • Pasar Luhur (Tangerang - Jakarta Selatan)
  • Kalideres (Tangerang Kota - Jakarta Barat)
  • Panasonic, Jalan Raya Bogor (Depok - Jalan Raya Bogor)
  • Kalimalang (Bekasi Kota - Jakarta Timur)
  • Sumber Arta (Kabupaten Bekasi - Jakarta Timur)
  • Harapan Indah
  • Bintaro
  • Batu Ceper
  • Lenteng Agung (Depok - Jakarta Selatan)

4. Wilayah Penyangga:

  • 13 titik wilayah Bekasi Kabupaten 
  • 6 titik wilayah Tangerang Selatan
  • 1 titik wilayah Tangerang Kota
  • 9 titik wilayah Depok

5. Ruas Jalan Sudirman-Thamrin sebanyak 27 titik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement