REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi
Dalam kajian sebelumnya telah disinggung tentang kriteria hewan kurban dari segi umur minimal dikatakan sah menjadi hewan kurban. Pada kajian kali akan dibahas tentang kriteria hewan kurban dari aspek jenis kelamin dan jumlah hewan kurban.
Sudut Pandang Kelamin
Adapun dari segi kelamin maka sah berkurban dengan hewan ternak jantan, betina maupun yang berkelamin ganda. Imam Baijuri berkata,
و كلام الشارح شامل للذكر و الأنثى و الخنثى فيجزىء كل منها
Artinya:
“Dan penjelasan penyarah mengenai hewan kurban tercakup didalamnya hewan ternak jantan, betina, bahkan yang memiliki kelamin ganda maka sah hukumnya berkurban dengan semua hewan tersebut.”[1]
Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam ‘Pengembangan HPT jilid II Tuntuan Idain dan Qurban’,
“Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan qurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).”[2]