REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Louise Kartika melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima fotonya disandingkan dengan pemberitaan terhadap kasus dokter Lois Owien. Lois adalah dokter yang tidak percaya dengan adanya Covid-19.
"Beberapa hari lalu saya mendapati berita tentang dr LO di portal berita online dengan menggunakan foto saya yang diambil dari akun media sosial pribadi saya, tanpa sepengetahuan dan seizin saya," kata Louise ketika ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).
Louise mengatakan, foto tersebut menyebar di sejumlah portal berita online serta media sosial Instagram, Twitter, hingga YouTube dan berdampak negatif terhadap dirinya."Kejadian tersebut sangat merugikan bagi saya," ujarnya.
"Pertama secara mental daya merasa tidak nyaman dan tertekan karena menjadi sasaran dituduh dan diserang oleh banyak orang atas perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Louise menjelaskan.
Menurut dia, penggunaan fotonya dalam pemberitaan terhadap dokter Lois Owien turut berdampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai seorang dokter. Pun dengan kariernya sebagai dokter cukup terimbas.
"Secara profesi ini jelas merugikan nama baik saya, mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas, dan," ujar Louise.
Dia mengaku, juga telah berusaha mengklarifikasi perihal penggunaan fotonya dengan portal pemberitaan terkait. Hanya saja, ia tidak mendapat tanggapan dari portal berita. Akhirnya, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
"Atas dasar tersebut masalah ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya dan juga pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti," ujarnya. Meski demikian, Louise enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai tuntutannya terkait laporan polisi tersebut.
Kuasa hukum dokter Louise, David Kaligis mengaku, tidak bisa membeberkan detail laporan ke polisi. "Ini tetap confidential dan biar Unit 4 Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) yang akan tangani perkara ini. Kita tetap lanjut memproses secara hukum," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Profesi Wartawan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, segala sengketa terkait pemberitaan media harus terlebih dahulu dibawa ke Dewan Pers.
Nota Kesepahaman dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tersebut ditandatangani kala itu oleh pihak kesatu yakni Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers dan pihak kedua yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian.