Kamis 15 Jul 2021 21:46 WIB

CSR BUMN Bukan Hanya Sekadar Donasi

Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan piagam penghargaan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada salah satu perusahaan BUMN saat Forum CSR Provinsi Jawa Barat, (ilustrasi). Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan piagam penghargaan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada salah satu perusahaan BUMN saat Forum CSR Provinsi Jawa Barat, (ilustrasi). Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kebijakan yang mengangkat sudut pandang makro yang lebih luas, dan holistik. Masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memberikan kontribusi sesuai core.

Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development. “Selain itu, kita juga perlu kolaboratif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi,” kata Arya, Kamis (15/7).  

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali merubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. Peraturan tersebut diklain sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkugan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Menurut Arya, di sektor energi Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigation dan share value sustainability. “Bagaimana yang relevan dengan industri kita. Harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi,” kata Arya.