Kamis 15 Jul 2021 21:46 WIB

CSR BUMN Bukan Hanya Sekadar Donasi

Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan piagam penghargaan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada salah satu perusahaan BUMN saat Forum CSR Provinsi Jawa Barat, (ilustrasi). Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan piagam penghargaan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada salah satu perusahaan BUMN saat Forum CSR Provinsi Jawa Barat, (ilustrasi). Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kebijakan yang mengangkat sudut pandang makro yang lebih luas, dan holistik. Masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memberikan kontribusi sesuai core.

Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development. “Selain itu, kita juga perlu kolaboratif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi,” kata Arya, Kamis (15/7).  

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali merubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. Peraturan tersebut diklain sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkugan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Menurut Arya, di sektor energi Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigation dan share value sustainability. “Bagaimana yang relevan dengan industri kita. Harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi,” kata Arya.

Pertamina juga melihat Kementerian BUMN sudah membuat cluster sesuai industrinya. Pertamina melalui direktur utama juga sudah menyampaikan ke Kementerian BUMN strategi yang dilakukan Pertamina. “Pasti memang akan beririsan dengan industri lain. Kami melihat dari seluruh aspek perusahaan,” katanya.  

Pertamina, kata Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang saling mendukung. “Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas methan,” ungkapnya.

Riki F Ibrahim, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan. Kebijakan saat ini yang tengah mengalami pandemi Covid-19, transisi energi, tentunya harus segera bangun inovasi dan melakukan terobosan.

“Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan PLTP, termasuk eksplorasi harus menyikapi bagaimana melakukan transisi,” kata dia.

Selain itu, lanjut Riki, bagaimana operasionalnya dan hubungannya dengan masyarakat, juga tidak lupa dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan. Capaian development goals 2030 melalui program TJSL. “Ini kewajiban kita semua tidak hanya BUMN, namun juga swasta juga harus mengambil bagian lebih dalam hal ini,” kata dia.  

Kegiatan TJSL merupakan komitmen perusahaan dan membangun yang sifatnya sustainable. Selama ini kami sudah lakukan sesuai kapasitas perusahaan. Tentu hal ini harus juga dikaitkan dengan bagaimana adanya manfaat dengan ekonomi, sosial lingkungan dan hukum serta tata kelola serta terukur dampaknya dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.

“Pandangan kami positif Kementerian BUMN mendorong empowerment kepada perusahaan-perusahaan. Kami sebagai kepanjangan bumn maka harus unik harus berikan contoh kepada swasta. Inilah pemerintah buktikan bahwa kepedulian terhadap sosial itu penting. Kita harus bangun creating share value,” ungkap Riki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement