JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut positif dan siap menerapkan kebijakan BI tersebut. PT Bank Rakyat Indonesia...
Berita Lainnya