Kamis 15 Jul 2021 22:25 WIB

Himbara Ikut Arahan BI Naikkan Batas Tarik Tunai di ATM

Kebijakan BI menaikkan batas tarik tunai untuk mendukung PPKM darurat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA  — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut positif dan siap menerapkan kebijakan BI tersebut. PT Bank Rakyat Indonesia...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement