Sabtu 17 Jul 2021 02:57 WIB

Pemprov DKI Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Ojol

Dengan STRP berbentuk QR Code pengemudi Ojol tetap bisa beroperasi saat PPKM Darurat

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
ojek online (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
ojek online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk para pengemudi transportasi daring (online) selama masa PPKM Darurat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis resminya, Jumat, (16/7).

Baca Juga

Benni mengatakan, para mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

"Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas," jelasnya.

Benini  menuturkan, syarat pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya. Diantaranya adalah melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja, termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO. 

Namun, kata dia, khusus bagi para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code dan langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta. 

"Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan," ujarnya.

Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan, yaitu Gojek, Maxim, Shopee dan Grab. 

"Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO," ungkap Benni.

Benni menambahkan pihaknya sampai saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi tersebut. Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Selain pengemudi, penumpang moda transportasi, baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement