Ahad 18 Jul 2021 09:51 WIB

Malta Pegang Rekor Vaksinasi Covid-19 Tertinggi Dunia

Malta terapkan kebijakan larang orang yang belum vaksinasi Covid-19 masuk negaranya.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nora Azizah
Malta terapkan kebijakan larang orang yang belum vaksinasi Covid-19 masuk negaranya.
Foto: Pixabay
Malta terapkan kebijakan larang orang yang belum vaksinasi Covid-19 masuk negaranya.

REPUBLIKA.CO.ID, VALLETTA -- Malta melarang orang yang belum divaksinasi masuk ke negaranya. Negara kepulauan di Eropa Selatan itu kini memegang rekor tingkat vaksinasi tertinggi di dunia, di mana lebih dari 80 persen orang dewasa telah divaksin penuh.

Meski demikian, vaksinasi saja belum cukup, karena jumlah kasus Covid-19 meningkat lebih dari 600 persen di sana sepekan terakhir. Sebagai langkah antisipatif, Malta menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mengumumkan larangan masuk bagi orang yang belum vaksin.

Baca Juga

Larangan masuk mulai berlaku pada Rabu (14/7), diterapkan pada orang yang belum menjalani vaksinasi penuh serta anak di bawah 12 tahun yang tidak bisa membawa hasil negatif tes PCR, meski orang tuanya sudah divaksinasi. Ada pengecualian bagi warga negara Malta dan penduduk yang telah memesan penerbangan pulang sebelumnya. Walaupun belum divaksin sama sekali atau belum merampungkan dosis vaksin secara penuh, mereka masih bisa masuk dengan membawa hasil tes PCR negatif.

Menteri Kesehatan Malta, Chris Fearne, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus baru beberapa waktu terakhir berkaitan dengan perjalanan. Baik itu orang yang datang dari luar negeri atau warga Malta yang bepergian ke luar negeri dan kembali. "Sebagian besar adalah turis yang tidak divaksinasi," ujar Fearne pada Jumat (9/7).

Lonjakan kasus menjadi situasi berbalik bagi Malta yang menggagas pembukaan kembali destinasinya untuk turis pada awal bulan lalu. Kala itu, tidak ada keharusan bagi pelancong untuk menyelesaikan vaksinasi.

Bahkan, pekan lalu disampaikan bahwa turis yang sudah divaksinasi lengkap dan datang ke Malta tidak perlu melakoni karantina. Aturan waktu itu juga berlaku untuk turis yang bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 maksimal 72 jam sebelum kedatangan.

Kurang dari sebulan yang lalu, Malta mengatakan warga dari 38 negara bagian Amerika Serikat dapat mengunjungi negaranya dengan syarat tes PCR negatif. Dengan adanya aturan baru yang berlaku Rabu pekan ini, semua kemudahan itu sudah berakhir.  

Malta kini juga hanya menerima sertifikat vaksin yang dikeluarkan di Uni Eropa atau Inggris. Keputusan Malta dianggap mengkhawatirkan sebab bertentangan dengan pembatasan perbatasan dan "paspor vaksin" yang baru saja diadopsi di seluruh serikat pekerja.

Sejak awal Juli, telah ada kerangka kerja umum bagi negara-negara Uni Eropa yang menerima sertifikat digital di perbatasan mereka. Tanda itu menunjukkan bahwa seseorang telah divaksinasi, memiliki hasil tes PCR negatif terbaru, atau telah pulih dari COVID-19.  

Sementara, Malta mengabaikan opsi terakhir selama berbulan-bulan dan sekarang secara efektif hanya menerima satu dari tiga kriteria yang mendukung sistem. Juru Bicara Komisi Uni Eropa berpendapat, setiap tindakan kesehatan masyarakat yang membatasi pergerakan bebas seharusnya proporsional dan tidak diskriminatif.

"Sertifikat vaksin tidak dapat menjadi prasyarat untuk melakukan pergerakan bebas. Ini adalah salah satu prinsip utama regulasi sertifikat Covid digital Uni Eropa," kata juru bicara Komisi Christian Wigand.

Perdana Menteri Malta, Robert Abela, punya pendapat lain. "Kami sudah lebih membatasi daripada yang lain, dan sekarang kami akan lebih membatasi. Kehidupan dan mata pencaharian warga Malta adalah yang terpenting," ungkap Abela dalam sebuah pernyataan, dikutip dari laman Fortune, Ahad (18/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement