Senin 19 Jul 2021 05:22 WIB

Karantina Makara II UI Dibuka

Makara II UI Depok untuk lokasi karantina penderita Covid-19 tanpa gejala.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Seorang penderita Covis-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. (foto ilustrasi)
Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Seorang penderita Covis-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka tempat karantina untuk warga Kota Depok yang terpapar Covid-19, khususnya yang tanpa gejala dan tanpa komorbid di Wisma Makara II UI Depok.

"Sudah dibuka, hanya untuk pasien Covid-19 bergejala ringan. Tapi, baru menyediakan 233 tempat tidur dari total kapasitas 400 tempat tidur," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Ahad  (18/7).

Menurut Dadang, tempat karantina di Wisma Makara II UI hanya untuk warga Kota Depok yang terpapar Covid-19. "Kriteria pasien yang dapat menggunakan fasilitas tersebut di antaranya adalah kasus konfirmasi positif Covid-19 tidak bergejala. Kemudian pasien tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat). Tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun, dan maksimal 60 tahun," jelasnya.

Lanjut Dadang, syarat lainnya adalah warga Kota Depok ber-KTP Depok atau Kartu Keluarga (KK) Depok, atau surat domisili. "Lalu, melampirkan hasil swab antigen ataupun PCR dan rujukan dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, klinik atau rumah sakit di Kota Depok," terangnya.

Dengan beroperasinya Wisma Makara II UI Depok, maka Pemkot Depok telah menyediakan tiga tempat karantina yakni dua tempat lainnya adalah Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI) dan Wisma Makara I UI Depok. "Untuk info lebih lanjut warga dapat langsung menghubungi Hotline kami di nomor 0812-1841-5015 pada jam 08.00 - 24.00 WIB," pungkas Dadang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement