REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengumumkan diperpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (19/7) sore ini. Hal ini mengingat kebijakan PPKM Darurat akan berakhir esok hari, Selasa (20/7).
"Iya setelah sidang kabinet sore ini," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada Republika.co.id, Senin.
Dia mengatakan, apabila keputusannya PPKM Darurat diperpanjang, maka Kemendagri segera menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal perpanjangan PPKM Darurat tersebut sebagai payung hukum pelaksanaannya di daerah. Menurutnya, sidang kabinet juga membahas ketentuan-ketentuan yang perlu diperbaiki. "Kan dirancang apa saja yang harus diperbaiki," kata Safrizal.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut PPKM Darurat diperpanjang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hasil evaluasi terhadap kebijakan tersebut baru akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).