Senin 19 Jul 2021 17:35 WIB

KPK Periksa Tersangka Korupsi Bansos Bandung

KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Perkara tersebut telah menjerat mantan Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM).

"Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka MTG (M Totoh Gunawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/7).

Pemeriksaan terhadap Totoh Gunawan dilakukan di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Totoh merupakan tersangka dari pihak swasta dalam perkara tersebut. Kendati, belum diketahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Totoh.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).