REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Perkara tersebut telah menjerat mantan Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM).
"Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka MTG (M Totoh Gunawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/7).
Pemeriksaan terhadap Totoh Gunawan dilakukan di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Totoh merupakan tersangka dari pihak swasta dalam perkara tersebut. Kendati, belum diketahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Totoh.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).
Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUM dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, tersangka AW menemui AUM untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.
Dari kegiatan pengadaan tersebut AUM diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.