REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat dari Polrestabes Bandung melakukan pembubaran terhadap massa unjuk rasa di Balai Kota Bandung yang menolak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari pembubaran itu ada 150 orang diamankan.
"Di perempatan Jalan Sulanjana mereka melakukan penutupan jalan, dengan melakukan orasi, sehingga menjadi kemacetan panjang," kata Ulung di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7).
Ulung menjelaskan, awalnya massa melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana. Ratusan massa aksi itu terdiri dari ojek online dan mahasiswa.
Namun, saat aksi berlangsung, menurut Ulung, ada kelompok lainnya yang juga turut bergabung. Ulung menduga kelompok yang bergabung tersebut bermaksud untuk menimbulkan gesekan atau gangguan keamanan.
Setelah itu, kelompok tersebut bergerak menuju arah Gedung Sate dengan melalui Jalan Ir H Djuanda, hingga ke Simpang Sulanjana-Diponegoro. Di titik tersebut massa melakukan penutupan jalan hingga sebabkan kemacetan.
Sebelumnya, Ulung menyebut massa juga melakukan perusakan tanaman di pinggir jalan. "Kita juga membubarkan mereka karena mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak memakai masker," kata Ulung.
Menurut Ulung, ratusan orang yang diamankan itu terdiri dari pemuda mulai dari Mahasiswa, siswa SMA, siswa SMP, dan pemuda lainnya yang putus sekolah.Setelah ratusan orang diamankan tersebut, Ulung mengatakan mulai menyelidiki siapa provokator yang menyebabkan massa aksi melakukan gangguan keamanan tersebut.
"Kita selidiki, akan kita lakukan penyelidikan. Siapa pembuat ajakan di medsos itu," ucap dia.