REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, pihaknya akan melakukan refocusing anggaran APBD dan dana keistimewaan (danais). Hal ini dilakukan dengan realokasi anggaran untuk bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 dan PPKM darurat.
"Refocusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi Covid-19, serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (21/7).
Sultan mengatakan, pihaknya juga akan mempercepat penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat. Bantuan sosial ini diberikan bagi mereka yang terdampak PPKM darurat dan perpanjangan PPKM darurat yang diubah menjadi PPKM level 3 dan 4 untuk DIY.
"(Bantuan sosial) baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak," ujarnya.
Percepatan penyaluran bantuan tersebut juga diikuti dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi di DIY. Mengingat, saat ini varian delta sudah terdeteksi di DIY yang menyebabkan penyebaran Covid-19 juga terus melonjak.
"Diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok atau herd immunity," jelas Sultan.
Terkait dengan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021 nanti, Sultan menuturkan, merupakan keputusan yang tidak mudah dilakukan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, banyak warga yang terdampak, terutama usaha kecil yang penghasilannya harian.
Walaupun begitu, kata Sultan, keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama. Sultan menyebut, pelonggaran PPKM level 3 dan 4 ini nantinya sudah dapat dilakukan setelah 25 Juli.
"Saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan rakyat Yogya," katanya.
Saat adanya pelonggaran usai PPKM level 3 dan 4 nantinya, Sultan berharap masyarakat sudah siap untuk menjalankan protokol kesehatan secara mandiri. Ia juga mengingatkan bahwa warga harus siap dengan sanksi jika melanggar protokol kesehatan, baik itu sanksi sosial maupun sanksi secara hukum.
"Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemda DIY menyebut belum dapat menggunakan danais dalam penanganan Covid-19 maupun anggaran untuk PPKM level 3 dan 4 yang diterapkan di DIY. Hal ini dikarenakan DIY masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat dalam menggunakan danais untuk penanganan Covid-19.
"Danais belum bisa kita tindaklanjuti karena belum ada PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan), yang kita tunggu adalah PMK-nya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.