REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Sumatra Selatan memvonis Bangsawan Utomo (36) terdakwa penyelundup 66.937 benih lobster, satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 40 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Sahlan Efendi, menuturkan, terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster (benur) dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ke Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Bukti tersebut dipertegas berdasarkan keterangan empat orang saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palembang membenarkan bahwa tanpa keraguan mereka mendapati terdakwa membawa barang bukti 66.937 benih lobster yang diikat dalam plastik bening, dan disimpan dalam delapan kotak kardus pada Maret 2021, saat operasi razia rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Palembang. Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas meminta terdakwa memberikan surat izin atas jual beli benih lobster tersebut. Tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang dipinta petugas.
"Benar tanpa keraguan terdakwa ini membawa benih lobster secara ilegal, dan akan ditahan di Polda Sumatra Selatan," kata dia, Kamis (22/7).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Edy Susianto yaitu satu tahun 10 bulan penjara. Terdakwa dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.