Jumat 23 Jul 2021 22:00 WIB

Jampidsus Lanjutkan Penyidikan Kasus Asabri

Jampidsus lanjutkan penyidikan kasus Asabri yang sempat terhenti selama PPKM.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pada Jumat (23/7), tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa dua bos di perusahaan sekuritas, PT Pool Advista.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua yang diperiksa tersebut, yakni Mahendra (M), dan Mojoko Yandri Pandjaitan (MYP). "M, diperiksa sebagai direktur PT Pool Advista, dan MYP diperiksa selaku diperiksa PT Pool Advista Finance," kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (23/7). 

Baca Juga

Ebenezer menerangkan, kedua terperiksa tersebut, statusnya dalam penyidikan sebagai saksi-saksi. "Pemeriksaan terhadap M, dan MYP, terkait dengan penyitaan aset-aset yang dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi, pada PT Asabri," jelas Ebenezer. 

Akan tetapi, ia tak menjelaskan, aset-aset sitaan tersebut, dalam bentuk apa, pun milik siapa.  Pemeriksaan terhadap dua bos PT Pool Advista ini, adalah lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi, dan TPPU yang dialami Asabri 2012-2020. Sejak penerapan PPKM Darurat Covid-19 diundangkan pada 3 sampai 20 Juli lalu, proses penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 22,7 triliun itu sempat terhenti lantaran Kejakgung, menerapkan 90 persen bekerja dari rumah (WFH). 

Dalam kasus tersebut, penyidikan sejak Januari 2021 sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Para tersangka itu, yakni kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari kalangan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Ilham Wardana Siregar, dan Hari Setiono. Dari proses penyidikan, selain Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, tujuh tersangka lainnya sudah dalam proses pelimpahan berkas untuk segera disidangkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement