REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian di pos penyekatan Lampiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), masih menemukan sejumlah pengendara kendaraan bermotor dari arah Bekasi menuju Jakarta tanpa membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan, pada perpanjangan PPKM, pengendara masih harus menunjukkan STRP untuk melalui pos penyekatan. Menurut dia, perpanjangan kedua dalam penerapan PPKM Level 4, aturannya mirip dengan PPKM Darurat.
"Sama seperti kemarin-kemarin, masih banyak kita temukan warga yang belum tahu bahwa harus bawa STRP, apalagi mereka sudah paham melewati titik penyekatan," kata Erwin saat meninjau lokasi pos penyekatan Lampiri, Senin (26/7).
Menurut Erwin, pengendara kendaraan bermotor tersebut mengungkapkan sejumlah alasan tidak membawa STRP. "Di antaranya tidak bisa masuk web, tidak tahu, dan sebagainya," ujarnya.
Erwin mengatakan, pada pos penyekatan Lampiri, petugas gabungan yang berjaga telah membuat kanalisasi jalur yang memudahkan pemeriksaan dokumen STRP pengendara kendaraan. "Kita juga sudah buat kanalisasi yang bisa langsung, mana yang harus putar balik sehingga diharapkan bisa memperlancar arus kendaraan," tutur Erwin.