REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, akan menjadikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam persidangan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Azis diketahui berperan sebagai fasilitator antara pertemuan Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, di antaranya saksi Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin Pattuju," kata Olt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/7).
Selain politisi Golkar tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan Stepanus Robin sebagai saksi. Stepanus Robin diketahui merupakan tersangka penerima suap dalam perkara tersebut. Sidang rencannya bakal digelar pada Senin hari ini.
"Informasi yang kami terima, Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap Syahrial pada Senin (12/7) lalu. Dalam dakwaan itu disebutkan perkenalan antara Syahrial dan Robin terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial yang ingin maju di Pilkada 2021 bercerita mengalami kendala karena adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Selain itu, dia juga memiliki informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Pada kesempatan itulah Azis menawarkan Syahrial untuk berkenalan dengan Stepanus yang merupakan penyidik KPK. Saat perkenalan, Stepanus sempat menunjukkan kartu pegawai miliknya. Syahrial lantas meminta Stepanus untuk membantu agar kasus jual beli jabatan yang tengah diusut tidak naik status ke tahap penyidikan.