REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menangkap satu terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada kali ini, tim penangkap buronan kejaksaan tersebut menangkap Teuku Meurah Hasrul, terpidana penipuan yang sempat dinyatakan kabur sejak 2019 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, Meurah Hasrul ditangkap di Cirendeu Indah, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (26/7). “Yang bersangkutan (Teuku Meurah Hasrul), dimasukkan dalam DPO, dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim tangkap buronan Kejaksaan Agung,” begitu kata Ebenezer, Senin (2/7).
Terpidana Teuku Meurah Hasrul, sudah pernah divonis bersalah oleh pengadilan. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 2019, ia dihukum 3 tahun penjara, karena melakukan penipuan senilai Rp 3,17 miliar terhadap korban.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan peradilan tingkat pertama dengan putusan hukuman pidana yang sama. Akan tetapi, kata Ebenezer, saat jaksa eksekutor melakukan eksekusi dengan patut, Meurah Hasrul dinyatakan tak taat.
Sejak saat itu, jaksa memasukkan namanya ke dalam DPO. “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO, untuk segera menyerahkan diri,” kata Ebenezer.
Saat ini, kejaksaan sudah mengamankan terpidana Meurah Hasrul untuk dapat dieksekusi menjalankan hukuman dari pengadilan.
Tabur, adalah salah satu program unggulan di Kejakgung untuk menangkap seluruh buronan yang masuk dalam DPO. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Kamis (22/7) lalu menyampaikan, program tersebut, sepanjang tahun berjalan sudah menangkap sebanyak 96 buronan. Termasuk, kata dia, sejumlah buronan kakap, seperti terpidana korupsi Adelin Lis, dan terpidana kasus rencana pembunuhan, Hendra Subrata, yang dipulangkan dari Singapura beberapa waktu lalu.