REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dalam kasus pandemi Covid-19, sebagian wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) seperti Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berada di level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan wilayah lainnya di level 3.
Kebijakan harus diambil oleh pemerintah daerah segera setelah adanya penetapan. Sebagai pimpinan tertinggi di daerah, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, telah mengambil beberapa kebijakan di beberapa sektor terutama menyangkut perekonomian masyarakat dengan melibatkan pelaku usaha.
Dalam waktu dekat, gubernur direncanakan akan mendengar langsung masukan dari para pelaku usaha kecil dan mikro seperti kafe, warung, dan Pedagang Kaki Lima (PKL). "Kita akan jadwalkan beberapa hari ke depan," ujar Gubernur, Ahad (25/7).
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Tribrata Mapolda Babel, Jumat lalu, Gubernur Erzaldi juga sudah melibatkan pelaku usaha dengan mengundang Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel, Bambang Patijaya.
Ketua PHRI Babel, Bambang Patijaya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan, dari pertemuan itu telah disepakati beberapa poin penting antara pihak Pemprov. Babel, Forkopimda, dan PHRI yang kemudian bersama-sama untuk dilaksanakan.
Kesepakatan berdasarkan kebijakan
"Dari pertemuan mengenai PPKM ini sepertinya Pak Gubernur, Pak Kapolda, Danrem, dan Pak Kajati, kita sepakat laksanakan PPKM tapi ada beberapa hal yang dilonggarkan di titik-titik yang kita yakini bisa dikendalikan," katanya, seperti dalam siaran pers.
"Semuanya satu frekuensi tidak mematikan sektor usaha di bawah, berdasarkan kebijakan yang sudah disepakati bersama. Karena kita berbeda dengan yang ada di Pulau Jawa," katanya.
Bambang Patijaya juga menerima keputusan pemerintah untuk dilakukannya pembatasan operasional, baik sektor perhotelan maupun restoran. "Jika dikatakan kapasitas hotel setengah, kita terima, tidak masalah. Karena saat ini juga sedang sepi. Hanya kita berharap di restoran untuk tidak tutup, dan pembatasan 50 persen kami terima," katanya menambahkan.
PHRI Babel akan melanjutkan hasil kesepakatan bersama ini dengan melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota. "Segera kami sosialisasikan dan konsolidasi dengan para anggota PHRI. Kita sudah ada data basis. Sosialisasi ini harus terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.