REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Darul Iftaa Mesir Syekh Muhammad Abdul Sami menyampaikan penjelasan soal membaca Alquran tanpa berwudhu. Sebelumnya dia mendapat pertanyaan apa hukumnya membaca Alquran jika tidak dalam kondisi wudhu?
Syekh Abdul Sami menjelaskan tidak boleh menyentuh mushaf Alquran tanpa wudhu, sebagaimana dilansir dari laman Masrawy. Lantas bagaimana jika kebetulan seseorang sedang dalam perjalanan atau dalam kondisi tertentu yang membuatnya sulit untuk wudhu?
Syekh Abdul Sami menyampaikan jika ada dalam keadaan tersebut, lalu ingin membaca Alquran, maka boleh membaca Alquran tanpa wudhu. Namun dengan catatan, membaca Alqurannya dilakukan melalui media selain mushaf, seperti gawai, laptop, atau lainnya.
Sedangkan, Syekh Abdul Sami menambahkan, bagi para siswa atau pelajar yang ingin menghafal atau membaca Alquran sepanjang hari dan sulit berwudhu sepanjang hari, para ulama madzhab Maliki membolehkan kepada mereka membaca Alquran tanpa wudhu sehingga tidak perlu melakukan wudhu sepanjang hari.