REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, perlu adanya kebijakan yang mengatur kewajiban bagi masyarakat untuk menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 saat mendatangi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Di antaranya, pabrik, terminal, stasiun, hingga pelabuhan.
Menurut dia, pemerintah pun akan menyusun regulasi terkait hal tersebut. "Saya kira nanti pemerintah akan menggodok (aturan) tempat-tempat mana yang wajib kalau masuk ke satu unit usaha, atau kegiatan atau tempat, wajib ada (kartu) vaksin," kata Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/7) malam WIB.
Saat ini, sambung dia, regulasi yang wajib menyertakan bukti vaksin baru berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota. Riza menyebut, hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menerapkan hal serupa pada bidang lainnya.
Meski demikian, ia menekankan, hingga kini belum ada keputusan terkait lokasi mana saja yang mewajibkan masyarakat menunjukan kartu vaksin. "Belum ada, sejauh ini pemerintah belum memutuskan tempat-tempat mana yang wajib ada (bukti) vaksin," ujar Riza.
Dia menyampaikan, Pemprov DKI, saat ini, sedang fokus mendorong seluruh masyarakat untuk segera mengikuti program vaksinasi Covid-19. Sehingga hal itu dapat menciptakan kekebalan tubuh komunal (herd immunity).
Meski demikian, Riza tidak membantah jika Pemprov DKI membuka kemungkinan untuk membahas kartu vaksin sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk memasuki lokasi-lokasi tertentu. Pasalnya, langkah tersebut dirasa mampu membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Yang lain-lain dalam pengaturan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing. Kami di Jakarta tentu akan membahas ini, mendiskusikan apakah diperlukan tempat-tempat tertentu kalau dimasuki harus wajib vaksin atau tidak," tutur Riza.
"Nanti kita akan bahas ke depan. Saya kira perlu kita pertimbangkan bersama, supaya juga mendorong orang supaya segera vaksin," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian terhadap aturan operasional di seluruh Pasar Tanah Abang yang kembali beroperasi mulai Senin (26/7) hari ini. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.
“Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin di Jakarta, Senin.