Selasa 27 Jul 2021 16:20 WIB

In Picture: Suasana Sepi di Pusat Grosir Cililitan

Pemerintah akan membebaskan PPN jasa sewa kios di pusat perbelanjaan..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7).

Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement