In Picture: Suasana Sepi di Pusat Grosir Cililitan
Pemerintah akan membebaskan PPN jasa sewa kios di pusat perbelanjaan..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7).
Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.
Advertisement