Selasa 27 Jul 2021 13:54 WIB

Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, YLKI: Absurd

Pembatasan makan di tempat maksimal 20 menit tak mungkin bisa diterapkan di restoran.

Rep: Rizky Suryarandika, Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Seorang warga makan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang warga makan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi salah satu poin pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menganggap kebijakan makan di tempat (dine in) maksimal selama 20 menit untuk cenderung absurd atau tidak masuk akal.

Tulus mempertanyakan siapakah otoritas yang berwenang mengawasi makan selama 20 menit. Ia merasa kebijakan ini sulit diterapkan di lapangan.

Baca Juga

"Masalahnya siapa yang ngawasin dan sanksinya bagaimana? Ini kebijakan ambigu bahkan absurd," kata Tulus dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Tulus menyebut kebijakan makan di tempat maksimal 20 menit bisa saja diterapkan di warung makan seperti warung tegal (warteg) atau warung padang. Namun, ia menganggap kebijakan tersebut sulit diterapkan di restoran.

"Untuk warteg atau warung padang cukuplah. Tapi untuk resto tidak bisa, menunggu prosesnya (masak) saja 15 menit," ujar Tulus.

Tulus menduga kebijakan berpeluang akan banyak dilanggar. Sebab realita di lapangan sulit menopang kebijakan makan di tempat selama 20 menit.

"Potensi pelanggarannya cukup besar," ucap Tulus.

 

Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Pulau Jawa-Bali. Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

"Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut, prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers daring, Senin (26/7).

Tito mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan pembatasan tersebut diatur pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, waktu yang ditetapkan itu cukup bagi masyarakat untuk makan.

Dia meminta pelaku usaha memahami ketentuan tersebut dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat makan. Tito juga meminta warga tidak berbincang-bincang atau tertawa saat berada di tempat umum untuk mencegah droplet atau cipratan/percikan liur dari hidung/mulut yang dapat menjadi media penularan Covid-19.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain. Para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu," kata Tito.

Kemudian, Satpol PP didukung Polri dan TNI diimbau menegakkan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan PPKM. Penegakan hukum diawali dengan cara persuasif, sosialisasi, sampai koersif secara santun dan tidak menggunakan kekerasan.

photo
Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement