Selasa 27 Jul 2021 19:34 WIB

KKP Bakal Terapkan Penangkapan Ikan yang Terukur

KNTI mengapresiasi strategi pengelolaan sektor kelautan perikanan yang digagas KKP.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
 Nelayan menurunkan hasil tangkapannya dari kapal (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Nelayan menurunkan hasil tangkapannya dari kapal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia. Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana meyakini konsep ini bisa  menjaga ekosistem laut dan pesisir yang sehat dan produktif, serta menjadikan Indonesia lebih makmur dari sisi ekonomi maupun sosial. 

Annastasia menjelaskan penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Kegiatan ekonomi harus seimbang dengan ekologinya, itu pesan Pak Menteri yang mana mana setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya," ujar Annastasia dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk "Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur" yang digelar secara virtual pada Selasa (27/7).

Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, yakni KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya. 

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan penerapan konsep penangkapan ikan terukur bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Sebab nantinya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan. Zaini mengatakan KKP saat ini tengah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk infrastruktur skemanya melalui perbaikan fasilitas pelabuhan yang sudah ada dan membangun pelabuhan baru. 

"Ketimpangan wilayah akan kami atur dengan penangkapan terukur ini. Ada 6 wilayah WPPNRI yang kita akan berikan kepada fishing industries yang mana lokasi tersebut menurut hitungan kami bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi overfishing, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan," ujar Zaini.

Zaini menerangkan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur dalam bentuk kebijakan. Permen tersebut tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement