REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mendalami peran, dan keterlibatan para petinggi, dan mantan pejabat PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa (27/7), memeriksa DH, pengelola keuangan PT AMU 2017-2018. Pemeriksaan tersebut, lanjutan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 2016-2019. Inisial DH diketahui adalah Dwikora Harjo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenzer Simanjuntak mengatakan, DH adalah mantan pengelolaan keuangan PT AMU 2017-2018. "DH diperiksa terkait dengan pencairan komisi, dan biaya operasional," ujar Ebenezer dalam keterangan resmi pemeriksaan, yang disampaikan, Selasa (27/7).
Dugaan korupsi di PT AMU, dan PT Askrindo, adalah penyidikan baru yang ditangani Jampidsus, Kejakgung sejak Juni 2021. PT AMU adalah anak perusahaan PT Askrindo.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan pembiyaan produk asuransi. Kata Febrie, ada dugaan pembiyaan tersebut beralih ke bentuk setoran-setoran dari PT AMU ke sejumlah pejabat di PT Askrindo.
Kerugian negara masih terus dihitung setiap transaksinya. "Uangnya, banyak dimakan oknum-oknum (di) Askrindo melalui transaksi-transaksi di anak-anak perusahaan, padahal uangnya balik lagi ke oknum pejabatnya," kata Febrie lewat pesan singkatnya, Kamis (1/7).
Kata Febrie, rangkaian penyidikan, pun maish terus dilakukan untuk menemukan tersangka. Dari serangkaian tersebut, tim penyidikan juga sudah melakukan geledah ke sejumlah kantor PT Askrindo maupun PT AMU.