Rabu 28 Jul 2021 14:59 WIB

Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari yang Dinilai Berbelit-belit

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar suap pengadaan bansos Covid.

Terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Jaksa meyakini Juliari menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan, Rabu (28/7).

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Soal Juliari yang berbelit-beli memberikan keterangan, juga pernah diutarakan oleh majelis hakim. Pada persidangan 9 Juli 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengingatkan Juliari jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Teguran diberikan lantaran Juliari yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Bansos untuk terdakwa eks pejabat Kemensos, Adhi Wahyono dan Matheus Djoko, kerap menjawab tidak tahu dan tidak pernah saat ditanya penasihat hukum dua terdakwa. Mulai dari pungutan fee, penunjukkan vendor, sampai fee lawyer.

Awalnya, Juliari dicecar oleh kuasa hukum Adhi dan Joko perihal adanya kutipan fee bantuan sosial Covid-19. Dalam kesaksiannya, Juliari lebih sering menjawab tidak tahu dan tidak pernah.

"Apakah saudara pernah tahu bahwa ada pungutan fee 10 ribu ataupun operasional yang harus dibayarkan vendor kepada MJS atau AW?," tanya kuasa hukum dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah pak," jawab Juliari.

Saat ditegaskan kembali mengenai adanya laporan pungutan, Juliari mengaku tidak pernah mendapatkan laporan. Juliari menjawab tidak pernah memberikan arahan pada Adi maupun Matheus Joko untuk memungut biaya fee dari penyedia bansos.

"Enggak pak," jawab Juliari.

Politisi PDIP itu pun kembali mengaku tidak menerima uang dari perusahaan yang menjadi vendor bansos. "Tidak pernah," katanya.

Mendengar pernyataan Juliari, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor langsung mengingatkan untuk jujur memberikan keterangan di persidangan.

"Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur, saya mohon saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

"Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," tambah Hakim Damis mengingatkan.

"Baik yang mulia," jawab Juliari singkat.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan, pengacara Juliari, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim JPU KPK.

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Menurutnya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Seretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.

In Picture: Sidang Korupsi Bantuan Bansos Juliari Batubara

photo
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyimak penjelasan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement