Rabu 28 Jul 2021 13:37 WIB

KPK Dalami Kesepakatan Pengadaan Bansos di Bandung Barat

KPK meminta keterangan dari Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, kemarin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (27/7/2021). Penyidik KPK memeriksa Hengky Kurniawan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (27/7/2021). Penyidik KPK memeriksa Hengky Kurniawan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bandung Barat sekaligus Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM terkait dengan bantuan Bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga

Pemeriksaan Hengky dilakukan pada Selasa (26/7) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa (AW), sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUM dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUM untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri, yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUM diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement