REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan, perekaman KTP elektronik (KTP-el) mencapai 98,50 persen dari target penduduk wajib KTP per 31 Desember 2021. Perekaman KTP-el ditargetkan tuntas menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Saat kita menyerahkan data di November 2022 kepada KPU mudah-mudahan data yang sudah melakukan perekaman KTP-el semua supaya memudahkan kita dalam berkoordinasi dengan KPU," ujar Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Erikson P Manihuruk dikutip siaran daring rapat kerja nasional, Kamis (29/7).
Dukcapil akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November 2022 untuk dilakukan sinkronisasi dan disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di samping itu, Dinas Dukcapil di seluruh daerah juga diminta melakukan perekaman KTP-el untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 2024 nanti.
Sehingga, warga yang telah memiliki hak pilih bisa mencoblos surat suara pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebab, KTP-el menjadi syarat wajib bagi pemilih untuk bisa memakai hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada.
Data perekaman KTP-el mencapai 98,50 persen atau lebih 195 juta jiwa dari target penduduk wajib KTP sebanyak 198 juta jiwa per akhir 2021. Ada 30 kabupaten/kota yang tuntas menyelesaikan perekaman KTP-el, tetapi ada pula 27 kabupaten/kota dengan perekaman KTP-el di bawah 70 persen yang mayoritas berada di Papua, seperti Jayawijaya, Puncak Jaya, Paniai, dan Sorong.
Selain itu, ada 56 kabupaten/kota yang masih melakukan pemutakhiran data karena jumlah penduduknya turun karena meninggal dunia, sehingga data kependudukan perlu dideaktivasi. Kemudian, ada 206 kabupaten yang perekamannya di atas 90 persen.
Kendati demikian, Erikson mengatakan, data kependudukan tersebut masih terjadi anomali atau ketidakwajaran. Misalnya, kesalahan menempatkan data atau memasukkan keterangan tidak pada tempatnya, seperti menambahkan status sudah meninggal pada nama lengkap atau nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di akta lahir atau akta perkawinan.
Hal itu berakibat pada flag status, sehingga penduduk tersebut dianggap masih hidup karena statusnya aktif. Untuk itu, Kemendagri meminta jajaran Dinas Dukcapil segera merapikan atau membersihkan data kependudukan agar menghindari data ganda dan persoalan lainnya.
"Data kependudukan bukan saja milik Dukcapil tapi juga milik nasional, sekitar 3. 000 lebih lembaga atau institusi memanfaatkan data kependudukan. Sampai saat ini masih ada data-data yang harus dirapikan dan dibersihkan," kata Erikson.