REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan alasan mengenai ketentuan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat operasional beberapa sektor usaha di Ibu Kota selama perpanjangan PPKM Level 4. Menurut dia, aturan ini diterapkan untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi.
"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk melakukan vaksinasi," kata Gumilar saat dihubungi Republika, Kamis (29/7).
Menurut dia, saat ini pemberian vaksin di Ibu Kota tidaklah sulit. Sebab, sudah cukup banyak sentra vaksinasi yang tersebar di Jakarta.
"Masyarakat yang sudah atau belum divaksin bisa dilihat di aplikasi JAKI dan pedulilindungi," jelas dia.