Jumat 30 Jul 2021 22:42 WIB

KPK: Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan Meski Pandemi

KPK memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalam meski dalam kondisi pandemi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. KPK harus melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya saat ini.

"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7).

Baca Juga

Ali mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Terkait hal tersebut, kata dia, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi juga membutuhkan berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.

"Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut," ucap Ali.

Selain kondisi internal, KPK juga mempertimbangkan kondisi eksternal karena upaya pemberantasan korupsi juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK. KPK pun meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring.

"Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," ujarnya.

Ali mengatakan, pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap membutuhkan tim KPK turun langsung ke lapangan, misalnya menghimpun keterangan dan alat bukti. Selain itu, KPK tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring.

"Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui "case building" guna mengungkap terangnya suatu perkara," ujar Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement