REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menyesalkan sikap tidak terpuji dan perlakuan kasar seorang pelanggan kepada petugas listrik yang memberikan surat penagihan tunggakan rekening listrik di PLN Medan.
"Terkait adanya insiden serta perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap PLN di Medan, kami berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman, Sabtu (31/7).
Ia menyebutkan petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta peraturan.