REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menyesalkan sikap tidak terpuji dan perlakuan kasar seorang pelanggan kepada petugas listrik yang memberikan surat penagihan tunggakan rekening listrik di PLN Medan.
"Terkait adanya insiden serta perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap PLN di Medan, kami berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman, Sabtu (31/7).
Ia menyebutkan petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta peraturan.
"Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan," ujar dia. Yasmir mengatakan PLN juga mendukung sikap petugas yang taat peraturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, viral di media sosial terjadi perbuatan yang tidak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN Medan, Kamis (29/7), sekira pukul 15.02 WIB, di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pria yang belum diketahui identitasnya itu, mendadak emosi ketika petugas PLN hendak menyampaikan tagihan tunggakan rekening listrik pada Juli 2021. Pria tersebut menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, dan meludahi petugas.
Atas kejadian tersebut, petugas PLN UP3 Medan melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Polsek Medan Kota. Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.