REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu menerapkan PPKM Level 4 mulai Selasa (3/8) hingga Senin (9/8). Dengan penerapan level itu, maka ada sejumlah sektor yang dilakukan pengetatan.
"Ada 13 sektor yang akan dilakukan pengetatan di masa PPKM Level 4," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Selasa (3/8).
Adapun 13 sektor dan aturan pengetatannya adalah:
1. Sektor nonesensial: 0 persen work from office (WFO)
2. Sektor esensial dan kritikal: maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal
3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional: buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB
4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain: tutup
5. Konstruksi: hanya untuk PNS dan infrapublik
6. Restoran/rumah makan/warung makan: take away only atau hanya bisa delivery
7. Sekolah: online atau tidak ada tatap muka
8. Tempat ibadah: dilarang untuk kegiatan berjamaah
9. Fasilitas umum: ditutup
10. Kegiatan sosial/olahraga/budaya: dilarang
11. Resepsi pernikahan: dilarang
12. Transportasi umum: kapasitas maksimal 70 persen
13. Pelaku perjalanan: kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain
Deden pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menghadapi penerapan PPKM Level 4 tersebut. Dia juga mengingatkan untuk terus menerapkan 5M+1V.
"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan melakukan vaksinasi tandas Deden.