Rabu 04 Aug 2021 14:29 WIB

NIK Warga Bekasi Dipakai WNA, Data Vaksinasi Bakal Dibenahi

Data vaksinasi harus bersumber dari NIK Dukcapil.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Data vaksin Covid-19 di Indonesia bersumber dari NIK yang tertera di Dukcapil Kemendagri.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Data vaksin Covid-19 di Indonesia bersumber dari NIK yang tertera di Dukcapil Kemendagri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan data vaksinasi Covid-19 akan bersumber pada data kependudukan. Hal tersebut sebagai upaya mencegah kejadian penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh orang lain tidak terulang kembali.

"Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Rabu (4/8).

Baca Juga

Menurut dia, berbagai pihak terkait telah duduk bersama untuk mengatasi persoalan data vaksinasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Kesehatan, Telkom, dan Dukcapil Kemendagri akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai integrasi data satu sama lain.

"Untuk itu tanggal enam hari Jumat besok akan ditandatangani PKS dengan Pcare BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," kata Zudan.

Mengenai persoalan warga Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan, yang gagal vaksin karena NIK-nya dipakai orang lain, Zudan menyampaikan, pemerintah sudah menanganinya. Dukcapil membantu pengecekan warga bernama Wasit Ridwan yang merujuk pada data kependudukan.

Hasilnya, NIK tersebut memang benar milik Wasit Ridwan. Akhirnya, Wasit Ridwan pun dapat menerima suntikan vaksin Covid-19.

"Data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kementerian Kesehatan nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," tutur Zudan.

Wasit Ridwan (47) ialah warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 lantaran NIK miliknya digunakan oleh warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong. Wasit baru mengetahui NIK-nya dipakai WNA, saat hendak mengikuti vaksinasi massal pada Kamis (29/7) lalu.

"Saya tidak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin tidak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya merasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya," kata Wasit kepada wartawan, Selasa (3/8).

Setelah melakukan skrining kesehatan, petugas vaksin menolak menyuntik Wasit lantaran masalah administrasi itu. Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan seseorang bernama Lee In Wong.

Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok. Dari kejadian itu, tercatat Lee In Wong mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9) mendatang di wilayah tersebut.

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat, mengatakan pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami. Saat diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement