Rabu 04 Aug 2021 19:41 WIB

Warga Diminta tak Gelar Lomba Perayaan 17 Agustus

Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak akan mengancam penyebaran Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga mengikuti perlombaan 17 Agustus tahun 2020 lalu sambil mengenakan masker (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah warga mengikuti perlombaan 17 Agustus tahun 2020 lalu sambil mengenakan masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --  Tingginya kasus Covid-19 di Provinsi Lampung belakangan ini, Pemprov Lampung meminta warga tidak menggelar lomba tujuhbelasan (17 Agustus) dan kegiatan lain pada HUT RI ke-76. Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak atau kerumunan akan mengancam penyebaran Covid-19.

Asisten Bidang Adminsitrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin menegaskan, warga dilarang menggelar acara atau kegiatan pada HUT RI ke-76 yang menimbulkan kerumunan orang pada masa pandemi Covid-19. “Kegiatan tidak boleh dan dibatasi,” kata Minhairin, Rabu (4/8).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini kondisi kasus Covid-19 di wilayah Lampung sedang mengalami lonjakan, dan juga masih penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 9 Agustus mendatang. Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak menggelar acara lomba 17 Agustus dan kegiatan lainnya untuk memperingati HUT RI ke-76.

Selain itu, ia berharap Pemkot dan Pemkab di wilayah Lampung tetap terus mengawasai pelaksanaan PPKM di masing-masing daerah, dengan tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan. Pengawasan terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dapat membantu penurunan kasus Covid-19 di Lampung.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Rabu (4/8), total kasus positif Covid-19 sebanyak 37.136 orang, terdapat penambahan kasus baru sebanyak 717 orang. Sedangkan pasien positif yang sembuh total 28.171 orang, terjadi penambahan sebesar 367 orang, dan pasien yang meninggal dunia total 2.422 orang, terdapat penambahan lagi 70 orang.

Dari 15 kabupaten/kota, terdapat 13 kabupaten/kota saat ini sudah ditetapkan Satgas Covid-19 pusat sebagai zona merah, sedangkan dua kabupaten zona oranye. Dari jumlah itu, Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung masuk zona merah yang saat ini menerapkan PPKM Level 4.

Kota Bandar Lampung juga tertinggi jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 8.947 orang, kasus baru 106 orang. Pasien sembuh 7.096 orang, dan pasien yang meninggal dunia 574 orang, ada penambahan 11 orang. Kota berjuluk Tapis Berseri tersebut sudah tiga kali ditetapkan zona merah oleh Satgas Covid-19 pusat.

Tedi (24 tahun), warga Kemiling, Bandar Lampung menyambut baik larangan penyelenggaraan lomba 17 Agustus dan kegiatan yang bersifat hiburan lainnya. Menurut dia, lomba dan kegiatan hiburan pada saat memperingati HUT RI hanya dapat menimbulkan kerumunan orang dan rawat penularan Covid-19.

“Kalau memang dilarang, pemerintah sampai ketua RT dan lurah turun ke lapangan awasi kampung-kampung yang masih menggelar lomba dan kegiatan hiburan. Jangan sampai lalai, karena tidak tahu dari siapa penyakit menular,” ujar Tedi, pegawai swasta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement