REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Provinsi Sumatera Utara, mengancam akanakan memberikan tindakan tegas berupa penutupan atau pencabutan izin bagi rumah sakit yang meminta biaya perawatan terhadap pasien Covid-19. Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Kalau nanti rumah sakit masih ada yang minta minta uang, kami berikan teguran. Kalau masih seperti itu, kami tutup saja. Tidak bagus seperti itu, malah menyulitkan masyarakat," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, usai meninjau pelaksanaan isolasi lingkungan di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (5/8).
"Ini sudah jelas biaya ditanggung pemerintah. Sudah ada jelas aturannya," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, Pemkot Medan juga menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan kategori orang tanpa gejala (OTG) yang dirawat di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. "Yang OTG juga kami tanggung kalau yang masuk ke isolasi terpusat, itu gratis semuanya," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat segera melaporkan apabila menemukan rumah sakit yang secara sengaja menagih biaya perawatan pasien Covid-19. "Saya sampaikan kepada masyarakat, kalau ada rumah sakit yang minta biaya untuk penanganan Covid-19, jangan mau. Laporkan ke kami," katanya.