Jumat 06 Aug 2021 23:18 WIB

Kementerian ESDM Lima Tahun Berturut-turut Raih WTP

Menteri ESDM menyebut kementerian meraih WTP karena ikut standar akuntansi pemerintah

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif bersyukur kementeriannya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM selama lima tahun berturut-turut (2016-2020).
Foto: Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif bersyukur kementeriannya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM selama lima tahun berturut-turut (2016-2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif bersyukur kementeriannya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM selama lima tahun berturut-turut (2016-2020).

"Kami bersyukur dapat mempertahankan opini WTP ini untuk kelima kalinya di tengah segala keterbatasan karena pandemi COVID-19," kata Menteri Arifin saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (LK BA.999.99) Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8).

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, prestasi tersebut diperoleh karena Kementerian ESDM selalu berpedoman pada standar-standar akuntansi pemerintah dan produk hukum terkaitnya. Dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai sesuai dengan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

"Dengan memperhatikan aspek-aspek dimaksud, kami telah menjaga kualitas laporan keuangan yang kami susun agar dapat tersaji dengan baik, jauh dari salah saji material, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait," ujar Menteri Arifin.