Senin 09 Aug 2021 19:20 WIB

In Picture: Sertifikat Vaksinasi sebagai Syarat Aktivitas Warga

Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat beraktivitas..

Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi

Pedagang bumbu giling menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Pedagang sayur menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Pedagang memotong daging pesanan pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PASAR -- Pedagang bumbu giling menunggu datangnya pembeli di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta, salah satunya pasar tradisional. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement