REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan seorang vaksinator berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong kepada satu remaja di Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi setelah EO memvaksin ratusan orang. Polisi menyimpulkan bahwa vaksinator itu lalai.
"Hari itu saya (menyuntikkan) vaksin ke 599 orang," kata EO di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Sembari menangis, EO menyampaikan permohonan maaf kepada remaja pria yang mendapat vaksin kosong dan orang tuanya. "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat apa pun. Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, EO lalai dalam bekerja sebagai vaksinator. Lantaran sudah memvaksin ratusan orang, dia tidak memeriksa lagi alat suntiknya apakah sudah terisi vaksin atau belum.
"Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 orang dan dia merasa lalai. Dia tidak periksa lagi (alat suntiknya)," ujar Yusri pada kesempatan sama.
Yusri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika EO menjadi salah satu vaksinator dalam kegiatan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8). EO menyempatkan diri menjadi vaksinator di sana saat libur bekerja sebagai perawat di sebuah klinik.
Baca juga : Kasus Suntik Vaksin Covid Kosong, Polisi Periksa Vaksinator
Pada Jumat itu, EO sudah menyuntik ratusan orang ketika remaja pria berinisial BLP datang untuk divaksin. EO lantas memvaksinasi BLP dengan suntikan kosong. Proses vaksinasi itu direkam oleh ibu dari BLP.
Sang ibu, kata Yusri, lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak panitia. Setalah dicek, ternyata benar bahwa BLP disuntik vaksin kosong. "Sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini," kata Yusri.
Setelah itu, lanjut Yusri, video rekaman penyuntikan vaksin kosong tersebut beredar di media sosial. Mendapat laporan, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan juga EO pada Senin (9/8). Akhirnya, EO ditetapkan sebagai tersangka. "Namanya negara kita negara hukum, apa pun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur," kata Yusri.
EO dijerat Pasal 14 dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1884 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun penjara.
Dalam penyelidikan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu botol vial vaksin, satu syringe, dan satu cooler. Lalu satu safety box, satu unit alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.