Selasa 10 Aug 2021 22:37 WIB

Mal, Kafe dan Resto di Bandung Dibuka, Dine In Diperbolehkan

"Alhamdullilah ada beberapa relaksasi di Kota Bandung," kata Sekda Ema Sumarna.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Petugas keamanan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 pengunjung yang hendak memasuki Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (3/8). Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung mewajibkan pengunjung dan pedagang untuk menunjukkan sertfikat vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas keamanan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 pengunjung yang hendak memasuki Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (3/8). Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung mewajibkan pengunjung dan pedagang untuk menunjukkan sertfikat vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan untuk buka atau beroperasi selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 16 Agustus. Kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran maupun kafe pun kini diperbolehkan.

"Alhamdullilah ada beberapa relaksasi di Kota Bandung termasuk eksplisit di DKI Jakarta, Surabaya dan Semarang di mana mal  diperbolehkan untuk beraktivitas walau ruang kapasitas 25 persen," ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (10/8).

Baca Juga

Sebelum relaksasi diberikan, ia menuturkan aktivitas di mal hanya terbatas di bidang kesehatan, kebutuhan pokok dan jual beli online. Namun, saat ini aktivitas usaha seperti fashion di mal atau pusat perbelanjaan dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB selama sepekan.

Ema melanjutkan, kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran dan kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan dengan ruang tertutup maupun yang berdiri secara mandiri di Kota Bandung diperbolehkan. Kebijakan diperbolehkannya mal beroperasi dan dine in di restoran maupun kafe akan ditetapkan oleh Wali Kota Bandung.

"Sedang proses uji coba di Kota Bandung, belum jadi aturan (nanti) ditandatangani Pak Wali maka gambarannya di Kota Bandung di dalam gedung kafe resto tempat makan boleh dine in 25 persen dari ruang kapasitas," katanya.

Ia menuturkan, relaksasi yang dilakukan diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Namun, Ema menegaskan protokol kesehatan harus dilakukan oleh pelaku usaha dengan disiplin dan ketat.

Selain Satpol PP yang menindak jika terdapat yang melanggar, ia mengatakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian turut melakukan pembinaan. Pihaknya juga menyiapkan petugas kesehatan untuk melakukan vaksinasi kepada pengunjung mal yang belum divaksin.

"Nanti ada petugas kesehatan terutama jangkauan vaksinasi di mal disiapkan dinkes. PVJ dan TSM prioritas masa uji coba seminggu. Semoga tak ada klaster dan akan jadi role model. Mulai besok efektif uji coba," katanya.

Ema menambahkan, pihaknya akan mengambil kebijakan para pengunjung yang datang ke mal harus membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Ia menekankan seluruh pegawai sudah divaksin dan berharap pengunjung yang belum divaksin agar tidak memaksakan datang ke mal atau pusat perbelanjaan.

Termasuk usia warga yang boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan yaitu 12 tahun hingga 70 tahun. Ema pun menekankan agar pelaku usaha harus menaati 25 persen kapasitas dan jam operasional.

"Manfaatkan momen ini dengan baik dan jangan euforia, kalo berhasil akan berjenjang bisa 50 persen dan lebih," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement