Kamis 12 Aug 2021 19:18 WIB

Tunggu Surat Bupati, 918 SD di Indramayu Siap Gelar PTM

Semua sekolah sudah siap, persiapan tatap muka sudah oke.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tunggu Surat Bupati, 918 SD di Indramayu Siap Gelar PTM (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Tunggu Surat Bupati, 918 SD di Indramayu Siap Gelar PTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -– Sekolah di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Indramayu, termasuk sekolah dasar (SD), siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Vaksinasi terhadap tenaga pendidik juga hampir seluruhnya telah dilakukan.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim, menyebutkan, ada 886 SD negeri dan 32 SD swasta di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, semua sekolah itu sudah menerima ketentuan penyelenggaraan maupun panduan secara teknis PTM terbatas.

‘’Semua sekolah sudah siap, persiapan tatap muka sudah oke. Hanya tinggal menunggu pelaksanaannya,’’ ujar Malik, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8).

Malik menjelaskan, dalam kegiatan PTM terbatas, kapasitas kelas dibatasi maksimal 50 persen. Siswa maupun tenaga pendidik, wajib menerapkan protokol kesehatan. Jika ada salah satu peserta didik yang tidak melaksanakan prokes, maka guru dan kepala sekolah harus segera mengantisipasinya.

Untuk kegiatan PTM terbatas, lanjut Malik, dilaksanakan secara singkat selama dua jam pelajaran. Dia mencontohkan di SD A dengan jumlah siswa kelas satu sebanyak 40 anak, maka yang masuk hari itu hanya 20 anak, lainnya mengikuti pembelajaran daring. Hal itu dilakukan secara bergantian keesokan harinya.

‘’Itu mekanismenya ada yang per hari, ada yang per tiga hari, disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Jadi mekanismenya diserahkan ke setiap sekolah,’’ terang Malik.

Meski sudah siap melaksanakan PTM terbatas, namun Malik menyatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran bupati mengenai hal tersebut. Pihaknya tidak mau bersikap gegabah meski ada desakan dari wali murid, komite sekolah, guru maupun pemerhati pendidikan agar PTM segera dilakukan.

Seperti diketahui, Bupati Indramayu, Nina Agustina, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :4431 1740 /Org tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Dalam surat tertanggal 10 Agustus 2021 itu disebutkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

‘’Sampai hari ini kami belum menerima surat edaran dari bupati itu, kami masih menunggu,’’ tandas Malik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement