REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta, Arifin, menilai operasional mal telah memenuhi protokol kesehatan (prokes). Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil sidak, dia menilai operasional mal sudah memenuhi prokes salah satunya kapasitas pengunjung yang di bawah 25 persen. "Kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ini kapasitasnya 20 ribu, tapi hari ini baru 400 sekian orang jadi masih jauh dari ketentuan 25 persen," kata Arifin saat mengunjungi mal tersebut di Jakarta Barat, Kamis (12/8).
Selain memantau jumlah pengunjung, dia juga menilai restoran di dalam mal sudah memenuhi ketentuan prokes lantaran tidak menyediakan fasilitas makan di tempat. Para pengunjung yang datang, juga sudah paham syarat yaitu dengan mengunduh aplikasi "Pedulilindungi".
Nantinya melalui aplikasi tersebut, pengunjung bisa menunjukkan surat telah divaksinasi tahap pertama. Untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut, Arifin memastikan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mal agar syarat-syarat tersebut selalu diterapkan.
"Saya pastikan ke depan pengawasan enggak boleh kendur karena kalau kendur masyarakat bisa abai maka kami ingatkan ke anggota agar tidak kendorkan pengawasan," ujar Arifin.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mayoritas pengunjung sudah memakai masker saat beraktivitas di dalam mal. Mereka juga mengantre dengan tertib saat masuk dari pintu utama menggunakan aplikasi Pedulilindungi.