REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membuka layanan Pojok Pajak bagi pengunjung Mal Central Park. Layanan berlangsung mulai 6-31 Maret 2023.
Pada 6-21 Maret, Pojok Pajak dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada 22-31 Maret dibuka pukul 11.00 WIB lalu ditutup pukul 15.00 WIB.
Pojok Pajak digelar sebagai hasil kerja sama Kanwil DJP Jakarta Barat dengan pengelola Mal Central Park. Layanan itu diadakan guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu maksimal 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Wajib pajak Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya ecara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Bisa pula lewat pos atau jasa ekspedisi, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Kemudian melalui daring, dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, seperti e-Filing dan e-Form.
Lalu lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dilaporkan secara online lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP. Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.
Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online dapat melalui mekanisme e-Filing, yaitu pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS atau pun mekanisme e-FORM, yaitu formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.