Rabu 22 Sep 2021 20:21 WIB

'Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Jangan di 5 Kota Saja'

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal di DKI, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

Anak di baah 12 tahun boleh masuk mal di lima kota yakni DKI, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anak di baah 12 tahun boleh masuk mal di lima kota yakni DKI, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun ke mal tak hanya diberlakukan terbatas di lima kota saja. Menurut APPBI, hal itu berkaca dari semakin baiknya penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang menjadi jaminan bahwa setiap pengunjung dan pegawai yang masuk ke dalam mal sudah menerima vaksin Covid-19.

"Diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama bahwa usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Rabu (22/9).

Dengan pengawasan ekstra yang diberikan oleh orang tua atau wali, penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi mal di Indonesia dengan lebih baik lagi. Alphonzus menyebutkan, aturan yang memperbolehkan orang tua atau orang dewasa mengajak pengunjung anak di bawah usia 12 tahun, diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen ke mal-mal yang mendapatkan izin menjalani aturan itu.

Dia mengatakan, pusat perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung. Pusat perbelanjaan juga memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi ataupun terdeteksi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan. 

"Akses masuk menuju mal akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," ujar Alphonzus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/9) pemerintah pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun. Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, penyesuaian lainnya yang didapatkan dari evaluasi PPKM terbaru ialah pengunjung yang kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap satu sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop setelah sebelumnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop. Meski demikian bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari dan disampaikan di evaluasi mingguan berikutnya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement