Kamis 12 Aug 2021 23:45 WIB

Pekanbaru Perketat 'Jalur Tikus' Saat PPKM Level IV

Wali Kota menyebut penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas penduduk.

Red: Teguh Firmansyah
Puluhan pedagang mengibarkan bendera putih saat menggelar aksi protes kebijakan penyesuaian PPKM level 4 di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Riau, Selasa (10/8/2021). Mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para pedagang yang tidak bisa menjual barang dagangannya karena tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Puluhan pedagang mengibarkan bendera putih saat menggelar aksi protes kebijakan penyesuaian PPKM level 4 di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Riau, Selasa (10/8/2021). Mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para pedagang yang tidak bisa menjual barang dagangannya karena tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU  -- Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat penyekatan jalan, terutama "jalur tikus" selama ini digunakan warga untuk menembus akses jalan utama yang disekat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Ibu Kota Provinsi Riau ini. Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis, mengatakan hal ini sudah menjadi risiko bagi warga yang tetap ingin keluar rumah di saat pembatasan dilakukan.

Dia mengatakan dari dua kali PPKM diterapkan penyekatan, ternyata hanya mampu mengurangi kepadatan lalu lintas kurang dari 10 persen sehingga penyekatan jalan juga dilakukan terutama pada jalan-jalan kecil di gang-gang.

Baca Juga

"Dengan kata lain warga Pekanbaru masih tetap keluar rumah. Sebab itu dengan penyekatan jalan yang diperketat, diharapkan warga semakin enggan keluar rumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Wali Kota berharap penyekatan ruas jalan protokol diperketat agar masyarakat mengurangi mobilitas dan tidak bepergian keluar rumah. Instansi ataupun perusahaan juga telah diminta untuk memberlakukan kerja di rumah (work from home) selama PPKM level IV dilakukan hingga 23 Agustus 2021.