REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pengaturan lalu lintas ganjil-genap mulai diuji coba di Kota Cirebon, Jumat (13/8). Dalam uji coba itu, hanya kendaraan bernomor akhir ganjil yang diperbolehkan melintas di delapan ruas jalan yang telah ditentukan.
Uji coba itu dilakukan mulai pukul 13.00 - 17.00 WIB. Di delapan ruas jalan, petugas gabungan berjaga dan menghalau kendaraan roda dua dan roda empat berplat nomor genap. Petugas pun membiarkan kendaraan bernopol ganjil, sesuai tanggal hari ini yang berangka ganjil, yang diperbolehkan melintas.
‘’Hari ini masih uji coba, nanti dievaluasi, apa kekurangannya. Besok juga masih uji coba dana akan kita lihat juga apa kekurangannya. Nanti Senin (16/8) barulah diterapkan ganjil-genap,’’ kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Azis mengatakan, semua kebijakan yang diberlakukan selama ini orientasinya adalah mengendalikan Covid-19 di Kota Cirebon.
‘’Baik penyekatan, ganjil-genap, maupun upaya lainnya, goal-nya adalah Covid-19 di Kota Cirebon terkendali dan jumlah kasusnya terus menurun,’’ tukas Azis.
Terkait masukan maupun pendapat warga yang disampaikan melalui DPRD, Azis menyatakan, Pemda Kota Cirebon tidak menutup diri. Semua itu akan menjadi bahan evaluasi.
Adapun delapan ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:
1. Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)
2. Jalan Kartini
3. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo
4. Jalan Pasuketan
5. Jalan Pekiringan
6. Jalan Siliwangi
7. Jalan Karanggetas
8. Jalan Pemuda
9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.
Sanksi putar balik akan diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melanggar pemberlakuan ganjil-genap di Kota Cirebon. Dipastikan tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap itu.