REPUBLIKA.CO.ID, AMBON— Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) kota Ambon menyatakan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 67 kasus.
“Terhitung hingga Juli 2021 sebanyak 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan anak, kata Kepala Dinas P3AMD kota Ambon, Megy Lekatompessy, Jumat (13/8).
Dia merinci data kekerasan perempuan yakni KDRT 15 kasus, penelantaran istri, perkosaan, penganiayaan, pencabulan dewasa, TPPO, kekerasan terhadap perempuan, pengancaman masing-masing satu kasus dan pencemaran nama baik dua kasus.
Kekerasan anak yakni kasus setubuh anak 18 kasus, cabul enam kasus, kekerasan terhadap anak enam , kekerasan bersama lima,perebutan hak asuh anak lima, penelantaran anak, TPPO, bullying, eksplotasi anak dan pornografi masing-masing satu kasus.
Dia mengakui, terjadi peningkatan kasus kekerasan anak dan perempuan hingga pertengahan 2021.
Dari 67 kasus, ternyata 23 kasus di antaranya telah selesai ditangani secara kekeluargaan maupun di pihak kepolisian."Sisanya masih dalam proses di kepolisian maupun mediasi kekeluargaan," katanya.
Megy mengemukakan, dari data di atas memperlihatkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan keluarga berkumpul di rumah, bukan hanya membawa dampak positif tetapi negatif dalam keluarga, di mana perempuan dan anak menjadi kelompok rentan korban kekerasan.
Impitan ketidakpastian ekonomi, kehilangan pekerjaan, kondisi tempat tinggal yang terlalu padat, hingga beban rumah tangga yang lebih tinggi mengakibatkan istri menjadi korban pelampiasan kemarahan.
Sedangkan pada anak, penggunaan telepon seluler sebagai media belajar ditunjang pemakaian internet yang lama dan tanpa pengawasan orang tua membuat anak menjadi stres.
"Keadaan ini menjadi keprihatinan kita semua, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Megy.