Jumat 13 Aug 2021 23:55 WIB

Babak Baru Pemerintah Versus Peternak Rakyat di Pengadilan 

Peternak rakyat menggugat pemerintah ganti rugi sebesar Rp5,4 Triliun

Peternak rakyat menggugat pemerintah ganti rugi sebesar Rp5,4 Triliun. Ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peternak rakyat menggugat pemerintah ganti rugi sebesar Rp5,4 Triliun. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintah atas gugatan Peternak Rakyat Alvino, berjalan dengan mulus. 

Syarat gugatan didahului dengan keberatan administratif telah dipenuhi, bahkan telah sampai Banding Administratif pada Presiden.

Baca Juga

Penjelasan para Tergugat Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan bahwa telah menjawab dan menindaklanjuti keberatan pengugat, di abaikan Hakim Ketua PTUN Jakarta yang baru dilantik pada Senin 9 Agustus 2021 lalu, atau di hari ketiga menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Proses dismissal selesai, dan nanti berlanjut ke persidangan Majelis Hakim, dan menunggu panggilan lebih lanjut" ujar Ketua Majelis hakim Indaryadi saat mengakhiri persidangan dismissal di PTUN Jakarta, Kamis (12/8). 

Hermawanto selaku Kuasa Hukum Penggugat Alvino Antonio, menyambut baik proses sidang dismissal yang di pimpin Indrayadi yang juga menjabat sebagai Ketua PTUN Jakarta. Meski di tengah kondisi pandemi, lanjut Hermawanto, proses persidangan tetap berjalan sangat tertib, cepat, dan jelas.

"Semoga proses peradilan dari gugatan kami bisa terus berjalan dengan baik dan diputuskan seadil-adilnya. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan," ujar Hermawanto. 

Sementara kuasa hukum tergugat yang diwakili Jhon Indra, Andika dan Denis menjelaskan bahwa Kementan telah menindaklanjuti keberatan penggugat dengan mengajak pertemuan beberapa waktu lalu. Dia pun mengaku keberatan dengan gugatan yang dilayangkan penggugat tersebut. 

Terkait dengan keberatan Kuasa Hukum Tergugat, Hermawanto mengaku pihaknya memahami respon tersebut. Karena gugatan ini adalah mekanisme baru yang masih belum lazim bagi birokrasi.

"Kita semua masih harus terus belajar. Dan proses dismisal yang lancar ini menunjukkan pertarungan bukti akan segera dimulai, betapa peternak rakyat telah menjadi korban, betapa Mentan dan Mendag tidak melindungi peternak rakyat. Sampai ketemu dipersidangan nanti," jelas Hermawanto. 

Sebelumnya pada 22 Juli 2021  Alvino Antonio, seorang Peternak Unggas Mandiri yang menggugat Menteri Pertanian RI, Menteri Perdagangan RI dan Presiden RI di PTUN Jakarta karena dinilai tidak menjalankan kewajiban Konstitusinya. 

Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.  

Peternak unggas mandiri Alvino Antonio selaku penggugat menuntut Pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 Triliun kepada seluruh peterak mandiri di Indonesia. 

Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hdup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020. Menurutnya harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  No.7 Tahun 2020, yakni Rp 19 ribu per kg.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement