Senin 16 Aug 2021 16:53 WIB

Polisi Pungli di Pasar Caringin Diklaim Sudah Diamankan

Pungli dilakukan oleh petugas keamanan, preman, hingga anggota polisi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengamankan 13 orang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi kepada sopir kontainer di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung dan viral di media sosial. Salah satu orang yang diamankan merupakan anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial B dan sudah diperiksa propam.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana mengaku telah mengamankan Aiptu B, anggota polsek yang diduga telah melakukan pungli. Ia telah dimutasi ke propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"(Aiptu B) mengakui meminta uang Rp 100 ribu, ngaku-nya sekali itu saja. Sudah diamankan dan dimutasi ke propam untuk pemeriksaan," ujarnya, Senin (16/8).

Ia melanjutkan, pihaknya melakukan pengembangan di lapangan dan membenarkan pungutan yang terjadi kepada sopir kontainer. "Sopir truk bisa mengeluarkan uang Rp 700- 800 ribuan," katanya. Sebanyak 12 orang turut diamankan beserta sejumlah uang tunai di lima pos yang berbeda.

Yoris mengatakan, ke-13 orang  yang bertugas di pos masih diperiksa sebagai saksi. Aksi pungli diketahui sudah berlangsung sejak lama.

Pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam kasus pungli tersebut. Ia menyebut, pengelola membuat kebijakan tersendiri terkait pengelolaan parkir. Ia mengimbau masyarakat atau sopir lainnya untuk melapor jika mendapatkan masalah yang serupa.

Sebelumnya, seorang sopir kontainer diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat hendak memasuki dan keluar di kawasan Pasar Caringin Bandung. Ia harus mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp 1 juta untuk petugas keamanan, preman pasar, dan oknum polisi.

Sopir tersebut membagikan pengalamannya tentang menjadi korban dugaan pungli di akun media sosial Facebook. Diketahui sopir tersebut memiliki akun dengan nama Angga Dinata.

"Saya masuk ke pintu pertama pasar Induk Caringin diminta uang parkir Rp 415 ribu, pintu masuk kedua diminta lagi Rp 270 ribu. Pas bongkar (barang) tiba-tiba ada polisi datang minta ke saya Rp 100 ribu, bilangnya uang chas, apalah saya tidak tahu," ujarnya di laman Facebook miliknya saat dilihat, Ahad (15/8), malam.

Ia mengaku sempat berselisih dengan oknum polisi tersebut saat dimintai sejumlah uang. Namun, oknum polisi tersebut mengancam akan menahan surat-surat kendaraannya hingga ia terpaksa memberikan uang.

"Mau tidak mau saya laporan sama yang punya toko, dikasihlah Rp 100 ribu. Polisi mah harusnya mengayomi masyarakat, bukan kaya jagoan pasar, ngetok-ngetok mobil minta uang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement