Selasa 17 Aug 2021 14:44 WIB

Kemenkumham Beri Remisi 17 Agustus pada 134.430 Napi & Anak

Sebanyak 2.491 orang napi dan anak yang menerima remisi 17 Agustus langsung bebas.

Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa (17/8).

Baca Juga

Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas. Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.

Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat. "Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," katanya.