Rabu 18 Aug 2021 12:19 WIB

AS Perpanjang Wajib Masker di Transportasi Umum Sampai 2022

Pemakaian masker TSA untuk meminialisir penyebaran Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Pria dengan masker melintasi jalan yang sepi di New York, AS.
Foto: EPA-EFE / JUSTIN LANE
Pria dengan masker melintasi jalan yang sepi di New York, AS.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengonfirmasi memperpanjang wajib masker bagi penumpang pesawat, kereta dan bus di bandara maupun stasiun hingga 18 Januari 2022. Perpanjangan dilakukan mengingat risiko penularan Covid-19 masih ada.

“Tujuan dari imbauan masker TSA ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di transportasi umum,” kata juru bicara Administrasi Keamanan Transportasi (TSA), Rabu (18/7).

Baca Juga

Empat orang yang mengetahui perihal perpanjangan ini mengatakan empat maskapai besar AS sudah diberitahu TSA dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) AS. Sebelumnya kebijakan wajib masker TSA dijadwalkan berakhir pada 13 September.

Perpanjangan kebijakan wajib masker mencerminkan tingginya tingkat penularan virus Corona varian Delta. Termasuk risiko penularan terutama pada orang yang belum divaksin.

Pengumuman ini disampaikan saat maskapai-maskapai AS sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan pegawai divaksin. Sementara pekan lalu Kanada mengatakan semua penumpang pesawat wajib sudah divaksin.

Di stasiun televisi CNN, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorksa mengatakan belum ada pembahasan 'pada saat ini' mengenai wajib vaksin bagi penumpang pesawat penerbangan domestik. Presiden Asosiasi Pramugari Pesawat AS Sara Nelson mengatakan perpanjangan wajib masker TSA sangat membantu keselamatan penumpang dan pekerja industri penerbangan.

Wajib masker yang saat ini berlaku diterapkan setelah Biden dilantik bulan Januari lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan semua penumpang transportasi massal mengenakan masker.

Semua penumpang pesawat, kapal, kereta, subway, bus, taxi dan angkutan mobil bersama dan orang-orang yang berada di bandara, terminal bus dan feri, stasiun kereta dan subway serta pelabuhan wajib memakai masker.

Kebijakan ini memicu sejumlah insiden perselisihan di mana penumpang pesawat menolak memakai masker. Badan Penerbangan Federal (FDA) AS yang menegaskan 'tidak ada toleransi' bagi penumpang yang membangkang mengatakan sejak 1 Januari mereka menerima laporan 2.867 penumpang menolak memakai masker. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement